Ini adalah rekaman ceramah pada I'tikaf Ramadhan di masjid Al-Islam 1431 H.
Cinta dan Ridha dari Allah oleh Ust. Umar Mita, Lc
Selamat menikmati :
KAJIAN
type : MP3
size : 18MB
Cinta dan Ridha dari Allah - Ustadz Umar Mita
Alhamdulillah, ebook atau situs offline dari www.almanhaj.or.id sudah selesai dibuat pada hari ini (selasa, 11 Agustus 2009). File yang ana buat ini ekstensinya .CHM / Windows Help File. Kalau windows ga masalah untuk membukanya, langsung aja double klik. Nah kalau pengguna linux bisa menggunakan aplikasi CHM yang artikelnya bisa dibaca disini.
Screenshotnya seperti ini :
Nah ini yang penting.... untuk mendownload filenya, antum bisa klik link dibawah ini. Alhamdulillah ana sudah upload ke banyak tempat. Tinggal pilih saja jika ada yang tidak bisa antum akses. Moggo didownload ....
1. Archive.org (direct link)
2. Multiupload (direct link)
3. Rapidshare
4. Megaupload
5. Mediafire
6. Z-Share
7. Badongo
8. Deposit Files
9. Hotfile
10. 2Shared
Besar file 9.36 MBs
Semoga file ini bermanfaat buat ana dan antum semua. Silahkan menyebarkan file ini untuk kepentingan dakwah jangan dikomersialkan yaaaa....
FIDYAH
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
1. Bagi Siapa Fidyah Itu ?
Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah.
“Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin” [Al-Baqarah : 184]
Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
2. Penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam pembahasan yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahuma, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya mereka memberi makan setiap hari seorang miskin.[Hadits Riwayat Bukhari 8/135]
Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dianggap menyelisihi jumhur sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika engkau mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain (disebutkan).
“Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang tidak mampu berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau memberi makan seorang miskin dan tidak ada qadha’, kemudian dimansukh oleh ayat.
“Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [Al-Baqarah : 185]
Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin. [Ibnu Jarud 381, Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih]
Sebagian orang ada yang melihat dhahir riwayat yang lalu, yaitu riwayat Bukhari pada kitab Tafsir dalam Shahihnya yang menegaskan tidak adanya naskh, hingga mereka menyangka Hibrul Ummat (Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma) menyelisihi jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang menegaskan adanya naskh, mereka menyangka adanya saling pertentangan !
3. Yang Benar Ayat Tersebut (Al-Baqarah : 185) Mansukh
Yang benar dan tidak diragukan lagi ayat tersebut adalah mansukh, tetapi dalam pengertian orang-orang terdahulu, karena Salafus Shalih Radhiyallahu a’alaihim menggunakan kata nask untuk menghilangkan pemakaian dalil-dalil umum, mutlak dan dhahir dan selainnya, adapun dengan mengkhususkan atau mengaitkan atau menunjukkan yang mutlak kepada muqayyad, penafsirannya, penjelasannya sehingga mereka menamakan istisna’ (pengecualian), syarat dan sifat sebagai naskh. Karena padanya mengandung penghilangan makna dan dhahir maksud lafadz tersebut. Naskh dalam bahasa arab menjelaskan maksud tanpa memakai lafadz tersebut, bahkan (bisa juga) dengan sebab dari luar. [Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/35 karya Ibnu Qayyim dan Al-Muwafaqat 3/118 karya As-Syatibi]
Sudah diketahui bahwa barangsiapa yang memperhatikan perkataan mereka (orang arab) akan melihat banyak sekali contoh masalah tersebut, sehingga akan hilanglah musykilat (problema) yang disebabkan memaknakan perkataan Salafus Shalih dengan perngetian yang baru yang mengandung penghilangan hukum syar’i terdahulu dengan dalil syar’i muataakhirin yang dinisbatkan kepada mukallaf.
4. Ayat Tersebut Bersifat Umum
Yang menguatkan hal ini, ayat di atas adalah bersifat umum bagi seluruh mukallaf yang mencakup orang yang bisa berpuasa atau tidak bisa puasa. Penguat hal ini dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan Imam Muslim dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu : “Kami pernah pada bulan Ramadhan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, barangsiapa yang mau puasa maka puasalah, dan barangsiapa yang mau berbuka maka berbukalah, tetapi harus berbuka dengan memberi fidyah kepada seorang miskin, hingga turun ayat :
“Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [Al-Baqarah : 185]
Mungkin adanya masalah itu terjadi karena hadits Ibnu Abbas yang menegaskan adanya nash bahwa rukhsah itu untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, tetapi masalah ini akan hilang jika jelas bagimu bahwa hadits tersebut hanya sebagai dalil bukan membatasi orangnya, dalil untuk memahami hal ini terdapat pada hadits itu sendiri. Jika rukhsah tersebut hanya untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia saja kemudian dihapus (dinaskh), hingga tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia, maka apa makna rukhsah yang ditetapkan dan yang dinafikan itu jika penyebutan mereka bukan sebagai dalil ataupun pembatasan ?
Jika engkau telah merasa jelas dan yakin, serta berpendapat bahwa makna ayat mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi yang tidak mampu berpuasa, hukum yang pertama mansukh dengan dalil Al-Qur’an adapun hukum kedua dengan dalil dari sunnah dan tidak akan dihapus sampai hari kiamat.
Yang menguatkan hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dalam riwayat yang menjelaskan adanya naskh : “Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya“.
Dan yang menambah jelas lagi hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu : “Adapun keadaan-keadaan puasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah menetapkan puasa selama tiga hari setiap bulannya, dan puasa Asyura’ kemudian Allah mewajibkan puasa turunlah ayat.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman diwajbkan atas kalian berpuasa ….” [Al-Baqarah : 183]
Kemudian Allah menurunkan ayat.
“Artinya : Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkan padanya Al-Qur’an ….” [Al-Baqarah : 185]
Allah menetapkan puasa bagi orang mukim yang sehat, dan memberi rukhsah bagi orang yang sakit dan musafir dan menetapkan fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, inilah keadaan keduanya ….” [Hadits Riwayat Abu Dawud dalam Sunannya 507, Al-Baihaqi dalam Sunannya 4/200, Ahmad dalam Musnad 5/246-247 dan sanadnya Shahih]
Dua hadits ini menjelaskan bahwa ayat ini mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yakni ayat ini dikhususkan.
Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mencocoki sahabat, haditsnya mencocoki dua hadits yang lainnya (yaitu) hadits Ibnu Umar dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhum, dan juga tidak saling bertentangan. Perkataannya tidak mansukh ditafsirkan oleh perkataannya : itu mansukh, yakni ayat ini dikhususkan, dengan keterangan ini jelaslah bahwa naskh dalam pemahaman sahabat berlawanan dengan pengkhususan dan pembatasan di kalangan ahlus ushul mutaakhirin, demikianlah diisyaratkan oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya.[Al-Jami' li Ahkamil Qur'an 2/288]
5. Hadits Ibnu Abbas dan Muadz Hanya Ijtihad ?
Mungkin engkau menyangka wahai saudara muslim hadits dari Ibnu Abbas dan Muadz hanya semata ijtihad dan pengkhabaran hingga faedah bisa naik ke tingkatan hadts marfu’ yang bisa mengkhususkan pengumuman dalam Al-Qur’an dan membatasi yang mutlaknya, menafsirkan yang global, dan jawabannya sebagai berikut.
[a] Dua hadits ini memiliki hukum marfu’ menurut kesepakatan ahlul ilmi tentang hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang yang beriman mencintai Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menyelisihi dua hadits ini jika ia anggap shahih, karena dua hadits ini ada dalam tafsir ketika menjelaskan asbabun nuzul, yakni dua shahabat ini menyaksikan wahyu dan turunnya Al-Qur’an, mengabarkan ayat Al-Qur’an, bahwa turunnya begini, maka ini adalah hadits musnad, [Lihat Tadribur Rawi 1/192-193 karya Suyuhthi, 'Ulumul Hadits hal.24 karya Ibnu Shalah]
[b] Ibnu Abbas menetapkan hukum ini bagi wanita yang menyusui dan hamil, dari mana beliau mengambil hukum ini ? Tidak diragukan lagi beliau mengambil dari sunnah, terlebih lagi beliau tidak sendirian tapi disepakati oleh Abdullah bin Umar yang meriwayatkan bahwa hadits ini mansukh.
Dari Malik dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin” [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]
Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya, bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata : “Seorang wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan tidak mengqadha”. Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : “Berbukalah, dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha” sanadnya jayyid, dari jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu Umar adalah istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan, Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.
[c] Tidak ada Shahabat yang menentang Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. [Sebagaimana dinashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/21]
6. Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya
Keterangan ini menjelaskan makna : “Allah menggugurkan kewajiban puasa dari wanita hamil dan menyusui” yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu, yakni dibatasi “Kalau mengkhwatirkan diri dan anaknya” dia bayar fidyah tidak mengqadha.
7. Musafir Gugur Puasanya dan Wajib Mengqadha’
Barangsiapa menyangka gugurnya puasa wanita hamil dan menyusui sama dengan musafir sehingga mengharuskan qadha’, perkataan ini tertolak karena Al-Qur’an menjelaskan makna gugurnya puasa dari musafir.
“Artinya : Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” [Al-Baqarah : 184]
Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya dalam firman-Nya.
“Artinya : Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin” [Al-Baqarah : 184]
Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk orang yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka.
Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.
Rekaman Kajian Sifat Puasa Nabi
Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah, yang di dalamnya kaum muslimin diwajibkan untuk berpuasa selama 1 bulan penuh. Oleh karena itu hendaknya kita berbekal ilmu untuk menyambut bulan yang mungkin saja menjadi bulan Ramadhan yang terakhir bagi kita, yaitu berbekal ilmu bagaimana meneladani puasa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dalam ceramah yang disampaikan oleh Ust. Abdurrahman Thayyib, Lc ini akan disampaikan bagaimana sifat puasa Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Materi ini disampaikan beliau ketika mengisi kajian di masjid Manarul Ilmi ITS, dalam kegiatan Studi Islam Intensif MSI Ulul Ilmi Teknik Industri ITS tahun 1428 H.
Selamat mendengarkan dan semoga bermanfaat… sehingga ibadah puasa kita tahun 1430 H ini diterima oleh Allah Azza wa jalla. Amiin.
size : 19 MBs
Faidah yang dapat dipetik dari pembahasan ceramah mp3:
- Bulan yang suci, bulan yang penuh berkah (Ramadhan) tidak bisa mensucikan seseorang yang berada di dalamnya, kecuali seseorang tersebut benar-benar memanfaatkan bulan tersebut untuk beribadah dan amal shalih yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
- Manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, salah satunya adalah ibadah wajib berpuasa di bulan Ramadhan.
- Suatu amalan yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam adalah tertolak, begitu pula dengan berpuasa, seorang muslim harus mencontoh bagaimana sifat puasa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
- Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta jima’ dan hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dimuali dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.
- Hukum puasa Ramadhan adalah wajib ’ain bagi orang yang baligh dan berakal, dia mampu untuk berpuasa dan muqim (bermukim ditempat tinggalnya). Dan khusus bagi wanita, bahwa dia harus suci dari haid dan nifas
- Puasa di bulan Ramadhan waktunya ditentukan dengan melihat awal hilal (bulan), bukan dengan hisab. Dan jika terhalang melihat hilal ketika tanggal 29, maka digenapkan 30 hari sya’ban, baru esoknya 1 Ramadhan (dimulai puasa). Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
- Wajib untuk niat berpuasa pada malam hari yang keesokkan harinya akan berpuasa. Dan niat tidak perlu di ucapkan/lafadzkan, seperti mengatakan ”Nawaitu…dst” karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi.
- Bulan dimana diturunkannya al-Quran adalah bulan Ramadhan, yakni pada malam lailatul qodar. Malam lailatul qadr terletak pada malam sepuluh hari terakhir (khususnya yang ganjil), bukan pada malam 17 Ramadhan sebagaimana yang populer di masyarakat dengan sebutan malam Nuzulul Qur’an.
- Pada bulan Ramadhan maka dibukakan pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu jahannam, dan syaithon-syaithon akan dibelenggu.
- Kewajiban-kewajiban seorang muslim di bulan Ramadhan: (1). Seorang muslim wajib tetap menjaga sholat lima waktu, dan untuk laki-laki (menurut pendapat yang kuat) diwajibkan sholat berjamaah di masjid. (2). Betul-betul menjaga puasa kita agar tidak hilang/berkurang pahala puasa kita, misalnya mengucapkan perkataan kotor/dusta, hanya bermain games seharian, dsb.
- Diantara sunnah-sunnah dalam berpuasa adalah: (1). Makan sahur, waktunya yang paling utama adalah diakhirkan yaitu sekitar 50 ayat sebelum shubuh (sekitar 30 menit). Waktu sahur adalah sampai terbit fajar atau ketika adzan shubuh, bukan sampai 10 menit sebelum shubuh sebagaimana yang populer di masyarakat kita dengan imsyak. (2). Berbuka dan menyegerakannya. Yang paling utama adalah memulai berbuka dengan kurma (terlebih lagi Ruhtob, yaitu kurma yang masih setengah matang). (3). Berdoa sesaat sebelum berbuka puasa, karena pada waktu tersebut adalah waktu yang mustajab (terkabulkan), yaitu dengan doa yang diajarkan oleh Nabi, ”Dzahabadh dhomaa-u wabtallatil ’uruuqu wa tsabatal ajru insyaAllah”.(4). Membaca al-Quran, mempelajarinya baik cara membacanya dengan benar atau tafsirnya. (5). Banyak-banyak bershodaqoh.
- Diantara hal-hal yang dibolehkan/ tidak membatalkan puasa seorang yang berpuasa adalah: (1). Lupa makan dan minum, dan ketika ingat dilanjutkan berpuasanya tanpa mengqodho’ puasanya hari tersebut dihari yang lain. (2). Muntah tanpa sengaja. Dan dia tidak perlu mengqodho’nya. (3). Mimpi basah disiang hari (tanpa sengaja). (4). Mandi janabah, haid, atau nifas setelah terbit fajar juga diperbolehkan. (5). Berkumur atau menghirup dari hidung ketika berwudlu. (6). Memakai pasta gigi (odol). (7). Memakai tetes air mata dan sejenisnya. (8). Menelan ludah sendiri. (9). Menggunakan oksigen bagi yang terkena penyakit asma. (10). Mandi/ mengguyur air ke kepala, walaupun dengan tujuan meringankan rasa haus atau panasnya siang hari. (11). Memakai minyak wangi. (12). Berbekam.
Tanya Jawab (temukan jawabannya di ceramah mp3).
- Bagaimana tentang keutamaan 10 hari dibulan Ramadhan ?
- Bagaimana kiat-kiat agar bisa mempelajari agama ini dengan benar ?
- Bagaimana jika kita lupa berniat untuk berpuasa keesokan harinya ?
- Bagaimana jika berniat puasa senin-kamis pada paginya bukan pada malam hari sebelumnya?
- Bolehkah sahur hanya dengan minum air ?
- Apakah menentukan awal hilal itu dengan ru’yah lokal atau global ?
- Bagaimanakah hukumnya jika menangis, dan air matanya masuk ke mulut ?
- Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan hilal ? apa yang menyebabkan awal-awal berpuasa kaum muslimin terkadang berbeda harinya?
- Bagaimana hukumnya jika seorang wanita mendapatkan haid ketika menjelang berbuka/ sebelum adzan maghrib ?
- Bagaimanakah ciri-ciri malam lailatul qadr ?
- Apakah jika marah batal puasanya ?
- Apakah seorang laki-laki boleh mencukur jenggotnya bila telah lebih dari segenggam (yang dipotong kelebihannya dari segenggam, bukan dari pangkal)?
- Apa hikmah dari puasa Ramadhan dan apa manfaatnya ?
Sumber : http://maramissetiawan.wordpress.com
Dauroh "Bersemilah Ramadhan"
Bedah Buku di masjid An-Nashr yang diadakan tanggal 09 Agustus 2009, merujuk pada buku karya Ustadz Armen Halim Naro rahimahulloh yang berjudul BERSEMILAH RAMADHAN.
Kajian ini dikaji oleh Ustadz Jazuli, Lc. Sungguh sebuah renungan yang luar biasa dari sang muallif, insya Alloh Ramadhan kita akan lebih bermakna dan lebih semangat menjalankannya.
Silahkan dengar kajiannya :
DOWNLOAD
size : 18 MBs
type : MP3 @ 16 KBps
duration : 152 minutes
recorded by Abu Yazid.
Rekaman Muhadharah oleh Syaikh Dr Thala'ah ibn Musthafa al-Irqisyus
Alhamdulillah pada hari Kamis malam tanggal 06 Agustus 2009, seorang Ulama dari Madinah Fadhilatus Syaikh Dr Thola'ah ibn Musthofa al-Irqisyus telah menyempatkan diri untuk datang ke Masjid Assunnah di Bintaro. Beliau hafizhahulloh adalah seorang Guru Besar dari Bidang Tafsir Qur'an di Universitas Islam Madinah, dengan kedatangannya beliau telah memberikan banyak ilmu yang sangat berharga bagi kami semua yang hadir. Oleh karena itu ana mencoba membagi ilmu yang ana dapat ini dengan memberikan rekaman kajian malam itu.
Silahkan di download atau mendengarkan langsung disini :
size : 29 MBs
type : MP3 @ 32 KBPs Good Quality
Tema : Berpuasa di Bulan Ramadhan
Pemateri : Syaikh Dr Thala'ah ibn Musthafa al-Irqisyus hafizhahulloh
Penterjemah : Ustadz Ali Saman Lc. hafizhahulloh
Semoga file ini bermanfaat buat ana dan antum semua.
Notes : Tolong jaga keilmiahan file ini, silahkan download dan menyebarluaskan file ini kepada siapapun dengan catatan jangan merubah isi file baik itu memotong atau menambahkan. Sampaikan juga link ke blog ini jika antum menampilkannya di blog atau website antum untuk pertanggungjawaban akan ke-shahihan isi file. Semoga ini merupakan salah satu usaha ana untuk mendapatkan wajah Alloh 'azza wa jalla nanti, Jazakallohu khoiron katsiro.
Berikut ana tampilkan ebook yang dapat menambah ilmu kita didalam memasuki bulan ramadhan nanti, sebuah ebook yang berisikan materi-materi yang sangat bagus. Sangat berguna dan bermanfaat bagi umat islam yang awam sekalipun, agar dapat melaksanakan ibadah puasa ramadhan dengan benar.Ebook ini merupakan suplemen bonus dari majalah as-sunnah edisi Tahun XII Nomor 05 Tahun 2008.
Semoga kiranya ebook ini dapat menjadi sebuah amal yang berguna buat ana nanti di akhirat-Nya, aamiin.
SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
Didalam kajian ini akan dijelaskan dengan gamblang tentang tafsir ayat-ayat puasa, dari pertama kali turun perintah puasa sampai terhapusnya hukum tersebut dan digantikan oleh ayat yang lain. Serta ustadz memberikan kajian tentang cara menentukan awal dan akhir puasa ramadhan dan bagaimana sikap kita yang berada di bawah kekuasaan penguasa muslim saat rukyatul hilal berbeda.
Juga diterangkan dalam kajian ini orang-orang yang tidak berpuasa karena safar, sakit, hamil maupun menyusui.
Sungguh kajian yang amat istimewa menurut ana, semoga dengan ditampilkannya kajian ini di blog ana. Dapat menambah ilmu dan wawasan kita semua untuk menghadapi bulan yang penuh barokah yaitu bulan Ramadhan.
Dengarkanlah kajian yang istimewa ini :
Bagi yang ingin mendownload-nya silahkan klik link di bawah ini :
DOWNLOAD FILE KAJIAN (22 MB) format mp3
mirror download :
server 2
About Me
- Abu Yazid
- Nama ana Abu Yazid Arief Billah Setyawan. Ana penjual herbal di situs ini. Jika ada yang mau ditanyakan bisa email ana di abuyazid [at] portalherbal.co.cc atau YM ana di ID ari3f_imoetz. Atau bisa hubungi ana di (021) 93300047
Categories
- Artikel (214)
- Download (198)
- Kajian (182)
- Ustadz Muhtarom (65)
- Bahjatun Naazirin (57)
- Dauroh. dan Tabligh Akbar (53)
- Kitab Tauhid (53)
- Qoulul Mufiid (48)
- Bedah Buku (34)
- Herbal (29)
- E-Book (15)
- Syarah Aqidah Wasithiyah (12)
- rudud (11)
- Video (10)
- AntiVirus (8)
- Ramadhan (8)
- Ustadz Yazid (8)
- Aqidah (7)
- Ustadz Zainal Abidin (7)
- Do'a dan Wirid (6)
- Habbatus sauda (6)
- Ustadz Badrusalam (5)
- Fiqih (4)
- Sifat Sholat Nabi (4)
- Tata Cara Wudhu (3)
- Ustadz Ali Saman (3)
- Wanita (3)
- Buku (2)
- Madu (2)
- Tips dan Trik (2)
- Ulama (2)
- Ustadz Abdurrahman Thayyib (2)
- Ustadz Kholid (2)
- Ustadz Subhan Bawazier (2)
- Alat Bekam (1)
- Contact Me (1)
- Facebook (1)
- Haji (1)
- Khutbah ied (1)
- Murottal (1)
- Pamulang (1)
- Proposal (1)
- Qurban (1)
- Rajab (1)
- Riba (1)
- Rukshah (1)
- Syaikh Abdur Rozzaq (1)
- Syarah Ushulus Sunnah (1)
- Tafsir (1)
- Ustadz Abdul Hakim (1)
- Ustadz Abu Qotadah (1)
- Ustadz Abu Zubair (1)
- Ustadz Armen Halim Naro (1)
- Ustadz Jazuli (1)
- Ustadz Mahfudz Umri (1)
- Ustadz Murad Said (1)
- Ustadz Nuzul (1)
- Ustadz Umar Mita (1)
- Zaitun (1)
- assunnah (1)
- bintaro (1)
Value Ads
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
